THALAQ yang beasal dari bahasa arab yang berarti melepaskan, mengurai. Sedangkan secara istilah Thalaq berarti putusnya hubungan pernikahan antara seorang suami dan perempuan.
THALAQ terbagi atas :
Thalaq Raj,i adalah thalaq yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya mulai dari thalaq 1 sampai dengan thalaq 2, seorang suami boleh mengajukan rujuk kepada istri yang telah diceraikannya tanpa melalui proses pernikahan kembali.
Thalaq Ba'in adalah thalaq yang dijatuhkan seorang suami kepada seorang istri melebihi dari dua kali, dan seorang suami boleh kembali kepada mantan istrinya dengan syarat mantan istrinya tersebut menikah dahulu dengan orang lain, lalu bercerai, maka bolehlah dia bersatu kembali dengan istrinya dengan syarat menikah dahulu.
Adapun kata kata yang dapat dijadikan alasan jatuhnya thalaq sesorang seperti :
THALAQ terbagi atas :
Thalaq Raj,i adalah thalaq yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya mulai dari thalaq 1 sampai dengan thalaq 2, seorang suami boleh mengajukan rujuk kepada istri yang telah diceraikannya tanpa melalui proses pernikahan kembali.
Thalaq Ba'in adalah thalaq yang dijatuhkan seorang suami kepada seorang istri melebihi dari dua kali, dan seorang suami boleh kembali kepada mantan istrinya dengan syarat mantan istrinya tersebut menikah dahulu dengan orang lain, lalu bercerai, maka bolehlah dia bersatu kembali dengan istrinya dengan syarat menikah dahulu.
Adapun kata kata yang dapat dijadikan alasan jatuhnya thalaq sesorang seperti :
- Saya ceraikan kamu.
- Hubungan kita sampai di sini
- Mulai saat ini kita sebatas saudara saja Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar