LOKASI
Pulau Bungin terletak 10 KM dari kota Alas,Pulau bungin sampai saat ini dikenal dengan pulau terpadat penduduknya di dunia. Survey ini dibuktikan dengan luas daratan yang dimiliki oleh pulau bungin dibandingkan dengan penduduk yang menmpati pulau tersebut.merupakan
pulau kecil buatan terpadat didunia melebihi kepadatan pulau Jawa dengan
kepadatan 36000 jiwa/km2 sedangkan kepadatan pulau jawa hanya sekitar 813
jiwa/km2 atau kepadatan pulau Bungin sama dengan 44 kali kepadatan pulau Jawa.
Pulau yang hanya seluas 8 hektar ini mempunyai jumlah penduduk sebanyak 2.800
Jiwa dan dapat diakses di koordinat 8°28'37.69"S 116°59'43.25"
Mata pencaharian penduduk pulau bungin sebagian besar bergantung kepada hasil laut. Sedangkan suku yang
mendiami pulau bungin adalah suku " BAJO".
Transportasi yang dapat digunakan untuk kePulau bungin dapat ditempuh melalui jalan darat dan jalan laut. Jika anda ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat maka anda dapat menmpuh rute TENGKAL dan akan melalui desa desa kecil dan melintasi area persawahan, tambak, dan pantai yang cukup indah.
Pulau Bungin terletak di perairan
laut Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Tepatnya di sebelah utara Pulau
Sumbawa. Secara administratif Bungin termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Alas.
Sejak tahun 2002 lalu, Pulau Bungin
sudah menjadi desa definitif dengan tiga Dusun, di wilayah Kecamatan Alas.
Jumlah penduduk dan luas areal pulau sudah memungkinkan.
Catatan resmi di Kantor Desa Pulau
Bungin menyebutkan, jumlah penduduknya saat ini mencapai 609 Kepala Keluarga
(KK) terdiri dari 2.826 Jiwa.
“Pulau ini mungkin satu-satunya
pulau terpadat, dan satu-satunya pulau yang luasnya terus bertambah,” kata
Sopian, Kepala Desa Pulau Bungin.
Menurutnya, saat diukur pada tahun
2002 silam, luas pulau sekitar 6 Hektare, namun kini luas pulau itu menjadi
sekitar 8 Hektare.
Pulau Bungin memang sangat padat
penduduk. Rumah penduduk tersusun sangat rapat, dengan jarak antara rumah hanya
sekitar 1,5 meter.
Konstruksi rumah adalah rumah
panggung khas Bungin, terlihat merata menutupi luas pulau. Karena rapatnya, ada
beberapa rumah yang atapnya bertemu.
Hukum adat tentang perkawinan warga
Bungin, menjadi alasan yang membuat Pulau Bungin tetap mampu menampung
pertambahan jumlah penduduknya. Karena dalam hukum adat itu, diatur pasangan
muda-mudi yang hendak menikah wajib membangun lokasi sendiri untuk mendirikan
rumah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar