Secara bahasa, bid`ah adalah sesuatu
yang baru. Sedangkan dalam makna syar`i, bid`ah adalah ibadah ritual/mahdhah
yang diada-adakan yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW. Misalnya seseorang
melakukan
shalat, tetapi cara dan ketentuannya dibuat sendiri tanpa mengikuti
petunjuk dari tata cara shalat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, maka itu
adalah perbuatan bid`ah.
Namun umumnya para ulama mengkhususkan
perkara ibadah ritual/ mahdhah saja yang termasuk kategori bid`ah yang
terlarang atau yang sesat. Sedangkan berkaitan dengan masalah umum dan perkara
di luar ibadah mahdhah, maka bukan termasuk bid`ah yang sesat. Misalnya, dahulu
Rasulullah SAW bepergian dengan mengedarai unta atau kuda, maka bila pada hari ini
kita naik mobil, kereta atau pesawat terbang, tidak termasuk kategori bid`ah
yang sesat.
Karena kehidupan itu berkembang,
teknologi pun mengalami pergeseran. Apa yang di masa Rasulullah SAW itu ada,
boleh jadi hari ini sudah tidak ada lagi. Dan apa yang kita dapati pada hari
ini, di masa beliau belum ada.
Jadi kita perlu membedakan bid`ah itu
dari klasifikasi masalahnya, apakah sebuah perbuatan itu mengandung nilai
ibadah mahdhah atau tidak ? Bila mengandung ibadah mahdhah, maka ketentuannya
harus sejalan dan selaras dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Bila
tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau, maka amal itu tertolak.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa
yang mengada-adakan suatu perkara yang tidak kami tetapkan, maka amal itu
tertolak”.
Rasulullah SAW bersabda, “Seburuk-buruk
perkara dalam ubudiyah adalah yang diada-adakan. Semua ibadah yang diada-adakan
adalah bid`ah. Dan semua bid`ah itu sesat dan semua sesat itu tempatnya dalam
neraka.“
Sedangkan bila lebih terkait dengan
masalah di luar ibadah mahdhah, maka pada dasarnya semua boleh dilakukan, asal
tidak bertentangan dengan koridor syariah.
Ada sebuah kaidah yang mudah untuk
dipahami yaitu, “Ibadah mahdhah itu pada dasarnya terlarang, kecuali yang
diperintah/dicontohkan. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah itu pada dasarnya boleh
dikerjakan, kecuali yang dilarang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar