- See more at: http://zicblogger.blogspot.com/2013/02/Cara-Memasang-Widget-Share-Button.html#.USVBGTcwiho - See more at: http://zicblogger.blogspot.com/2013/02/Memasang-Floating-Share-Button-di-Blog.html#.USVFCTcwiho

Kamis, 29 Desember 2011

BID'AH


Secara bahasa, bid`ah adalah sesuatu yang baru. Sedangkan dalam makna syar`i, bid`ah adalah ibadah ritual/mahdhah yang diada-adakan yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW. Misalnya seseorang melakukan
shalat, tetapi cara dan ketentuannya dibuat sendiri tanpa mengikuti petunjuk dari tata cara shalat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, maka itu adalah perbuatan bid`ah.
Namun umumnya para ulama mengkhususkan perkara ibadah ritual/ mahdhah saja yang termasuk kategori bid`ah yang terlarang atau yang sesat. Sedangkan berkaitan dengan masalah umum dan perkara di luar ibadah mahdhah, maka bukan termasuk bid`ah yang sesat. Misalnya, dahulu Rasulullah SAW bepergian dengan mengedarai unta atau kuda, maka bila pada hari ini kita naik mobil, kereta atau pesawat terbang, tidak termasuk kategori bid`ah yang sesat.
Karena kehidupan itu berkembang, teknologi pun mengalami pergeseran. Apa yang di masa Rasulullah SAW itu ada, boleh jadi hari ini sudah tidak ada lagi. Dan apa yang kita dapati pada hari ini, di masa beliau belum ada.
Jadi kita perlu membedakan bid`ah itu dari klasifikasi masalahnya, apakah sebuah perbuatan itu mengandung nilai ibadah mahdhah atau tidak ? Bila mengandung ibadah mahdhah, maka ketentuannya harus sejalan dan selaras dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Bila tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau, maka amal itu tertolak.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengada-adakan suatu perkara yang tidak kami tetapkan, maka amal itu tertolak”.
Rasulullah SAW bersabda, “Seburuk-buruk perkara dalam ubudiyah adalah yang diada-adakan. Semua ibadah yang diada-adakan adalah bid`ah. Dan semua bid`ah itu sesat dan semua sesat itu tempatnya dalam neraka.“
Sedangkan bila lebih terkait dengan masalah di luar ibadah mahdhah, maka pada dasarnya semua boleh dilakukan, asal tidak bertentangan dengan koridor syariah.
Ada sebuah kaidah yang mudah untuk dipahami yaitu, “Ibadah mahdhah itu pada dasarnya terlarang, kecuali yang diperintah/dicontohkan. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah itu pada dasarnya boleh dikerjakan, kecuali yang dilarang.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- See more at: http://zicblogger.blogspot.com/2013/02/Memasang-Floating-Share-Button-di-Blog.html#.USVFCTcwiho